UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN: "PEMBUKAAN: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN", "BAB I PASAL 1: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 2 - 4: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP", "BAB III PASAL 5 - 12: PEMBINAAN", "BAB IV PASAL 13 - 14: PERENCANAAN", "BAB V PASAL 15 - 44: PEMBANGUNAN", "BAB VI PASAL 45 - 55: PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN", "BAB VII PASAL 56 - 60: PENGELOLAAN", "BAB VIII PASAL 61 - 69: PENINGKATAN KUALITAS", "BAB IX PASAL 70 - 71: PENGENDALIAN", "BAB X PASAL 72 - 78: KELEMBAGAAN", "BAB XI PASAL 79 - 88: TUGAS DAN WEWENANG", "BAB XII PASAL 89 - 90: HAK DAN KEWAJIBAN", "BAB XIII PASAL 91 - 95: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN", "BAB XIV PASAL 96: PERAN MASYARAKAT", "BAB XV PASAL 97 - 104: LARANGAN", "BAB XVI PASAL 105 - 106: PENYELESAIAN SENGKETA", "BAB XVII PASAL 107 - 108: SANKSI ADMINISTRATIF", "BAB XVIII PASAL 109 - 117: KETENTUAN PIDANA", "BAB XIX PASAL 118 - 120: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN ATAS UU RUMAH SUSUN: PASAL DEMI PASAL".