Undang-Undang Perbankan Syariah NOMOR 21 TAHUN 2008: "PEMBUKAAN: UU PERBANKAN SYARIAH NOMOR 21 TAHUN 2008", "BAB I PASAL 1: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 2 - 4: ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI", "BAB III PASAL 5 - 17: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, DAN KEPEMILIKAN", "BAB IV PASAL 18 - 26: JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA, DAN LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS", "BAB V PASAL 27 - 33: PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI, DAN TENAGA KERJA ASING", "BAB VI PASAL 34 - 40: TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN PENGELOLAAN RISIKO PERBANKAN SYARIAH", "BAB VII PASAL 41 - 49: RAHASIA BANK", "BAB VIII PASAL 50 - 54: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN", "BAB IX PASAL 55: PENYELESAIAN SENGKETA", "BAB X PASAL 56 - 58: SANKSI ADMINISTRATIF", "BAB XI PASAL 59 - 66: KETENTUAN PIDANA", "BAB XII PASAL 67 - 68: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB XIII PASAL 69 - 70: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN ATAS UU NO.
комментарии